Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) ditargetkan untuk seluruh dinas pendidikan di Indonesia dengan detail berikut:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP)
  • Dinas Pendidikan Provinsi (untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, SLB)

Berikut merupakan alur pengajuan akses ke Sistem Pengangkatan KSPS:

  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi akan memilih satu orang yang ditunjuk sebagai operator yang nantinya akan mengoperasikan Sistem Pengangkatan KSPS. 
  2. Dinas Pendidikan membuat surat permohonan akses. Surat tersebut harus mencantumkan informasi operator yang ditunjuk sebagai berikut: 
    • Nama Operator 
    • NIP
    • Instansi
    • Jabatan
    • Lokasi Dinas Pendidikan
    • No. HP Operator
    • Akun belajar.id
    • Email pribadi
    • Tanda tangan pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan masing-masing.
  3. Mengirimkan surat penunjukan dan permohonan akses ke BPMP/BBPMP sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut. 
  4. PIC BPMP/BBPMP akan melakukan validasi surat permohonan akses. Jika surat pengajuan dari dinas lulus validasi, maka PIC BPMP/BBPMP akan membukakan akses dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah surat pengajuan masuk.
  5. Operator dinas dapat masuk/login ke sistem Pengangkatan KSPS. Namun, jika Anda masih belum bisa masuk ke sistem dalam 7 hari kerja setelah pengajuan akses dikirim, silakan laporkan ke BPMP/BBPMP sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut. 
Sebelumnya
Selanjutnya
19039539445145

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk