Untuk mengundang Bakal Calon Pengawas Sekolah, Anda bisa mengikuti tahapan berikut ini:
1. Beranda
Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama atau beranda dan klik Lanjutkan untuk meneruskan proses seleksi Pengawas Sekolah.
2. Undang BCPS
- Pada tahap ini Anda akan mengirimkan undangan ke BCPS melalui email, Anda bisa melihat daftar BCPS yang akan diundang dengan klik Cek daftar BCPS yang akan diundang.
- Masukkan Email dan Nomor WhatsApp Penanggung jawab seleksi dari sisi Dinas Pendidikan.
- Unggah informasi resmi seperti undangan dan tahapan seleksi Pengawas Sekolah dalam bentuk PDF (ukuran maksimal 5MB).
- Klik Kirim undangan untuk melanjutkan
3. Undangan terkirim ke seluruh BCPS
Pada tahap ini, Anda akan memiliki waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan konfirmasi ke BCPS apakah BCPS yang bersangkutan bersedia mengikuti seleksi. Kemudian klik Ke Beranda untuk melanjutkan Proses.
Bagaimana undangan akan diterima BCPS?
Undangan akan diterima lewat email yang terdaftar di Dapodik BCPS yang bersangkutan.
Catatan:
Apabila BCPS tidak menerima email, Anda tetap bisa melakukan konfirmasi di luar sistem. Pastikan Anda menginformasikan agar BCPS mencantumkan alamat email yang sesuai di data dapodik masing-masing BCPS.
Proses seleksi di luar Sistem Pengangkatan KSPS
Apa yang perlu dilakukan Dinas Pendidikan jika memiliki tahapan seleksi tambahan untuk Pengawas Sekolah?
Jika Dinas memiliki proses seleksi mandiri seperti pemberkasan, psikotes, tes CAT atau tahapan tes lainnya, hal ini dapat dilakukan di luar sistem, setelah Dinas melakukan Undang BCPS dan sebelum melakukan Pilih BCPS di Sistem Pengangkatan KSPS.
BCPS yang dipilih berdasarkan hasil diskusi dengan BKD, Kepala Daerah dan tim terkait bisa berdasarkan proses atau tahapan seleksi di luar sistem pengangkatan Pengawas Sekolah.
Yang harus dilakukan Dinas Pendidikan Setelah undangan dikirim dan proses seleksi daerah selesai
- Berkoordinasi dengan Tim Penilai kinerja/BAPERJAKAT
Hasil akhir dengan Diskusi Tim Penilai Kinerja dan BAPERJAKAT adalah Berita Acara yang diperlukan untuk dasar penerbitan SK atau kebutuhan pengajuan Pertek BKN.
- Menerbitkan SK Pengangkatan
Terbitkan SK Pengangkatan yang ditandatangani PPK untuk diunggah pada saat finalisasi.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.