Dalam proses seleksi BCPS di dalam Sistem Pengangkatan KSPS untuk Kepala Daerah Penjabat, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke Beranda dan pilih kolom Pengangkatan Pengawas Sekolah, lalu klik Lanjutkan untuk meneruskan proses seleksi Pengawas Sekolah.

  • Unduh daftar BCPS dan diskusi dengan BKD & Kepala Daerah 

Pada bagian ini, Anda bisa mengunduh daftar BCPS untuk didiskusikan dengan BKD, Pemda dan pihak terkait pengangkatan Pengawas Sekolah di daerah Anda.

  1. Klik Unduh Daftar BCPS untuk melihat daftar.
  2. Diskusikan BCPS pilihan bersama BKD dan Kepala Daerah.
  3. Klik Lanjutkan untuk lanjut ke tahap berikutnya.
  • Ajukan BCPS

Anda dapat melihat jumlah BCPS yang dipilih. Pastikan sesuai dengan jumlah yang bisa diangkat sesuai surat persetujuan MenpanRB.

Klik Pilih atau Batalkan untuk memilih dan membatalkan pilihan PS. Anda dapat klik Cek Profil untuk melihat detail data BCPS.

Mutasi Seleksi PS Penjabat 3.2 - EDITED.png

Pilih Kepala daerah berstatus penjabat dan klik Ajukan untuk lanjut finalisasi.

Mutasi Seleksi PS Penjabat 3.3 - EDITED.png

  • Konfirmasi

Sebagai konfirmasi akhir sebelum finalisasi, silakan ketik kalimat sesuai petunjuk dan pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan arahan dari BKD dan Kepala Daerah.

  • Pengajuan Pertek BKN untuk Kepala Daerah Penjabat

Unggah dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Pertek BKN, kemudian klik Ajukan jika Dokumen sudah sesuai.

Catatan:

Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengisian Form Pertek BKN

  1. Dokumen Berita Acara BAPERJAKAT diunggah dalam bentuk PDF max. 2 MB.
  2. Surat Pengantar Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK diunggah dalam bentuk PDF max. 2 MB.

Jika Pertek Terbit

  1. Status Pertek diajukan. Dinas menunggu Pertek Terbit. Jika melebihi batas waktu SLA, Dinas dapat berkoordinasi dengan BKD untuk menghubungi PIC Wasdal BKN untuk penerbitan Terbit.

Setelah Pertek Terbit

  1. Status akan berubah menjadi Pengajuan diterima.
  2. Dinas dapat klik Unduh Pertek BKN untuk melihat Pertek BKN.

Jika Pertek tidak Disetujui

  1. Jika status Pengajuan ditolak, klik Perbaiki dokumen untuk unggah ulang Surat Pengantar PPK.

  1. Unggah ulang dokumen PPK.
  2. Klik Ajukan.

Catatan:

Setelah perbaikan diajukan, proses akan berulang dimana Dinas perlu menunggu pertek BKN terbit (lihat halaman sebelumnya).

Kemudian, yang harus dilakukan Dinas Pendidikan setelah Pertek BKN Terbit yaitu:

  1. Unduh PERTEK BKN.
  2. Koordinasi dengan BKD atau BKPSDM untuk menerbitkan SK Pengangkatan PS.

Setelah SK terbit, Dinas melakukan finalisasi di Sistem (cek panduan finalisasi halaman selanjutnya).

Catatan:

Pertek hanya berlaku 30 hari, pastikan untuk menerbitkan SK sebelum Pertek BKN kadaluarsa.

  • Unduh Pertek BKN dan Finalisasi

Untuk melanjutkan proses Finalisasi, klik Lanjutkan. Pastikan Anda mengunduh Pertek BKN sebelum melanjutkan Finalisasi.

  • Finalisasi

Unggah SK Pengangkatan sebelum PERTEK BKN Kadaluarsa, masukkan Nomor SK dan TMT. Perhatikan bahwa BCPS yang Tidak dapat dipertimbangkan tidak bisa dipilih untuk finalisasi Pengangkatan PS. Lihat Pertek BKN untuk melihat PS yang bisa dipertimbangkan dan tidak.

Mutasi Seleksi PS Penjabat 14 - EDITED.png

Jika semua detail sudah terisi, tombol finalisasi akan berubah menjadi biru. Klik untuk Finalisasi.

  • Finalisasi Berhasil

Pada tahap ini, seleksi telah selesai dilakukan, Anda bisa melakukan:

  1. Pelantikan Pengawas Sekolah (jika belum dilakukan).
  2. Cek pengaliran data ke Simtendik dalam waktu 1-3 hari.
  3. Perbaharui data penugasan Pengawas Sekolah di Simtendik.
  4. Lapor ke Kemdagri

Klik Cetak daftar Pengawas Sekolah terpilih untuk mencetak dokumen.

Apakah seluruh Dinas Pendidikan bisa menggunakan Sistem Pengangkatan KS?

Seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia bisa menggunakan Sistem Pengangkatan KS dalam proses seleksi administrasi dan pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah.

Bagaimana cara Dinas Pendidikan mendapatkan akses ke Sistem Pengangkatan KS?

Silakan hubungi Operator BPMP di wilayah anda masing-masing.

Siapkan surat penunjukkan dari Dinas Pendidikan wilayah Anda dan kirimkan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Akses.

Berapa kali Dinas bisa melakukan Seleksi menggunakan Sistem Pengangkatan KS dalam satu tahun?

Dinas bisa menggunakan Sistem Pengangkatan KS sesuai kebutuhan wilayah masing-masing tanpa ada batasan minimal dan maksimal penggunaan dalam satu tahun.

Dinas bisa melakukan pengecekan histori seleksi sebelumnya di menu Riwayat seleksi di halaman utama.

Sebelumnya
Selanjutnya
37838571887385

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk