Langkah di bawah ini hanya berlaku bagi dinas yang telah melakukan pengangkatan pengawas sekolah di luar Sistem Pengangkatan KSPS sebelum 31 Maret 2024.
Bagi Anda yang melakukan pengangkatan pengawas sekolah setelah 31 Maret 2024, wajib menggunakan Sistem Pengangkatan KSPS.
Silakan membuat surat pengantar/permohonan penyesuaian data pada Simtendik dari Dinas Pendidikan daerah kepada Direktur KSPSTK Ditjen GTK melalui Hubungi Bantuan di kanan bawah laman ini. Surat pengantar tersebut wajib melampirkan:
1. Surat Keputusan Pengangkatan Pengawas Sekolah
2. Sertifikat Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah,
3. Surat Persetujuan Formasi JF Pengawas Sekolah dari KemenPANRB (contoh surat)
Perlu diperhatikan, pengantar/permohonan penyesuaian data pada Simtendik dari Dinas Pendidikan daerah harus memiliki kop surat dinas daerah masing-masing yang ditandatangani oleh kepala dinas, dan dilengkapi dengan informasi berikut:
- Informasi tanggal pengangkatan pengawas sekolah.
- Lampirkan nama PS yang telah diangkat
- Pernyataan bahwa dokumen lampiran yang dibutuhkan sudah lengkap.
Cara mendapatkan surat KemenPANRB:
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.