Berikut adalah proses Administrasi Pengajuan Formasi Pengawas Sekolah yang perlu dilakukan sebelum melakukan Pengangkatan Pengawas Sekolah:

1. Dinas Pendidikan mengirimkan Pengajuan Formasi ke Ditjen GTK Kemendikdasmen
Melalui Sistem Pengangkatan KSPS, dinas Pendidikan mengajukan kebutuhan formasi pengawas sekolah kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) di Kemendikdasmen.  Contoh Surat Rekomendasi JF PS dari GTK dapat diunduh di sini.

2. Dinas Pendidikan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Ditjen GTK Kemendikdasmen
Selanjutnya, dinas dapat mengunduh surat rekomendasi dari Ditjen GTK Kemendikdasmen pada Sistem Pengangkatan KSPS.  Contoh Surat Pengajuan JF PS ke MenpanRB dapat diunduh di sini.

3. Berdasarkan Surat Rekomendasi tersebut, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan BKD untuk mengajukan Surat Pengajuan Formasi ke KemenPANRB
Dinas Pendidikan, berdasarkan Surat Rekomendasi dari Ditjen GTK, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengajukan Surat Pengajuan Formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Contoh Surat Persetujuan Kebutuhan JF dapat diunggah di sini.

Informasi status pengajuan surat dapat dilihat melalui laman https://mapanrb.menpan.go.id/  

4. Pemerintah Daerah mendapatkan Surat Persetujuan dari KemenPANRB untuk pembukaan formasi dan pelaksanaan seleksi
Setelah pengajuan diterima, Pemerintah Daerah mendapatkan Surat Persetujuan dari KemenPANRB untuk membuka formasi dan melaksanakan seleksi. Surat persetujuan KemenPANRB kemudian diunggah ke dalam Sistem Pengangkatan KSPS.




Sebelumnya
Selanjutnya
34527273591961

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk