Berikut merupakan Pertanyaan yang sering ditanyakan.tentang Sistem Pengangkatan KSPS:

FAQ Terkait SEB

Apa latar belakang terbitnya SEB 3 Menteri terkait pengangkatan KSPS?

SEB diterbitkan untuk mempermudah Pemerintah Daerah dalam mengangkat KSPS kaitannya:

  • Pilkada
    Surat Mendagri 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 s.d Masa akhir jabatan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang akan melakukan pergantian pejabat harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
  • Kepala Daerah Penjabat
    Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara Pasal 25 ayat (1) dan (2), disampaikan dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian dan dapat dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Dimana saya bisa melihat dokumen regulasi terkait SEB?

SEB Percepatan Pengangkatan KSPS

Unduh surat disini

unnamed (1).png

Surat Kemendagri Kewenangan Kepala Daerah Pilkada

Unduh surat di sini

unnamed (2).png

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022

Unduh PP di sini

Apa yang berubah dalam proses pengangkatan KSPS setelah adanya SEB?

unnamed (3).png

unnamed (4).png

unnamed (5).png

Bagaimana cara mengajukan Pertek BKN di Sistem Pengangkatan KSPS?

Pengajuan pertek BKN hanya dilakukan untuk Kepala Daerah penjabat. Di Sistem akan muncul di tahap terakhir sebelum finalisasi pemasangan KS atau pemilihan PS.

Apa yang perlu dilakukan jika Kepala Daerah berstatus definitif?

Pengajuan pertek BKN hanya dilakukan untuk Kepala Daerah penjabat. Bagi Kepala daerah definitif, dapat melanjutkan proses finalisasi di sistem. Anda bisa mengunggah SK, memasukkan nomor SK dan TMT Pengawas Sekolah lalu klik Finalisasi Pilihan BCPS.

Apakah saya bisa melakukan pengangkatan secara manual namun mengajukan Pertek BKN di Sistem Pengangkatan KSPS?

Tidak bisa. Berdasarkan Surat Dirjen GTK No 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tanggal 18 Februari 2024 Pengangkatan KSPS dilakukan melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id yang secara otomatis dapat memutakhirkan data Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK).

Dengan demikian, pemutakhiran data Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK. Sehingga proses seleksi secara keseluruhan harus dilakukan di sistem.

Jika sudah memiliki Pertek, apakah yang harus saya lakukan?

Untuk dinas yang sudah melakukan seleksi melalui Sistem Pengangkatan KSPS dan sudah terlanjur mengajukan Pertek BKN secara manual dan sudah mendapatkan pertek tersebut, Anda dapat:

  1. Melaporkan ke pusat bantuan https://bit.ly/halamanbantuanKSPS dengan melampirkan Pertek BKN yang telah didapat.
  2. Tim teknologi akan mengunggah pertek tersebut secara manual ke dalam sistem.
  3. Anda dapat melakukan finalisasi KS & PS setelah tampilan di sistem berubah ke laman finalisasi.

Catatan:

Proses ini tidak berlaku bagi pengangkatan manual di luar sistem. Silakan lakukan pengangkatan menggunakan Sistem Pengangkatan KSPS untuk dapat mengajukan Pertek BKN melalui Sistem.

FAQ Terkait Pengangkatan KS

Apa yang harus saya lakukan jika jumlah GP/CKS di daerah saya kurang? Apakah saya dapat melakukan pengangkatan guru nonGP/CKS?

unnamed (6).png

FAQ Terkait Pengangkatan PS

Pengawas Belum Masuk Simtendik

Pemutakhiran data pengangkatan pengawas sekolah dilakukan dalam Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, melalui fitur seleksi pengawas sekolah. Jika terdapat kendala atau jika Dinas sudah melakukan pengangkatan di luar sistem, maka Dinas dapat melakukan:

Screenshot 2024-08-01 163045.png

FAQ Terkait Regulasi

Apakah Guru Penggerak dengan status ASN PPPK bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah (KS)?

Guru penggerak ASN PPPK dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah jika memenuhi persyaratan sesuai Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Saat ini PPPK dapat diangkat menjadi KS di sekolah induk.

Bagaimana berkelanjutan regulasi kepegawaian GP PPPK terkait pengangkatan KSPS?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Pasal terkait pengangkatan KS bisa diangkat dari PPPK. Namun, untuk PS tidak bisa dari PPPK.

Apakah boleh Guru Penggerak PPPK dapat ditugaskan menjadi Kepala Sekolah (KS) di sekolah lain?

Guru dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah jika memenuhi persyaratan sesuai Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 (Klik untuk melihat regulasi).

Kebijakan regulasi terkait mekanisme hadirkan Sekda dan Dewan Pendidikan dalam tim Pertimbangan Pengangkatan KS/PS, hal ini menjadi ranah Dinas Dikpora atau BKPP?

Dinas Pendidikan yang bertugas untuk mengkoordinasikan Tim Pertimbangan. Tim Pertimbangan tidak harus Sekda, tapi bisa siapapun yang merupakan bagian dari Sekretariat Daerah.

Terdapat peraturan dalam PGP bahwa guru yang telah memiliki NRKS tidak dapat mengikuti seleksi PGP. Padahal mereka pun tidak dapat diangkat menjadi KS Negeri dengan hanya berbekal STTPL Penguatan KS yang diselenggarakan sebelum tahun 2016 (sebelum adanya LPPKSPS), bagaimana menghadapi isu seperti ini?

Jika memiliki NRKS, guru tersebut bisa diangkat menjadi KS, karena NRKS menunjukkan dia sudah memiliki Sertifikat Diklat KS yang sah. Jika ingin melakukan pengecekan sertifikat yang dimaksud, silahkan kirimkan foto/scan sertifikat bagian depan dan belakang untuk dicek oleh Dit, KSPSTK.

Bagaimana proses pengangkatan KS untuk situasi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak memiliki guru dengan Sertifikat calon Kepala Sekolah (KS) atau Sertifikat Guru Penggerak di Satuan Pendidikan yang dikelolanya?

Mengacu pada Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Ketua Yayasan dapat berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lingkungan pemda setempat untuk mengetahui ketersediaan Bakal Calon Kepala Sekolah, melalui Sistem Pengangkatan Kepala sekolah (Klik untuk melihat regulasi).

Terkait pengangkatan Kepala Sekolah (KS), Apakah ada seleksi lanjutan selain seleksi berkas? Apakah boleh tanpa seleksi lanjutan?

Seleksi lanjutan setelah seleksi berkas (misal Psikotes, TPA, Wawancara, dll) bisa dilakukan sesuai dengan kebijakan dimasing-masing daerah.

Apakah ada kebijakan regulasi pengangkatan sesuai Cabang Dinas dan Dinas Pendidikan Provinsi atau Lintas Jenjang Satuan Pendidikan?

TK, SD, SMP merupakan kewenangan Dinas Pendidikan kota/Kabupaten. Sedangkan SMA, SMK, SLB merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi sesuai kebijakan dari Perdirjen 5958 tentang Juknis Pengangkatan KS (Klik untuk melihat regulasi).

Mengapa persyaratan menjadi Kepala Sekolah (KS) atau Pengawas Sekolah (PS) harus mempunyai Sertifikat Guru Penggerak?

Hal ini sesuai dengan Regulasi Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dan Permenpan 21 Tahun 2010 tentang JF Pengawas Sekolah.

Apa persyaratan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (KS) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah daerah atau Masyarakat?

Boleh, jika sekolah lain membutuhkan dengan surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah tersebut.

Pertanyaan dan Informasi Lainnya

Mengapa data PS Aktif di Sistem Pengangkatan KSPS tidak sama dengan data di SIMTENDIK?

Saat ini (update terakhir 26 Maret 2024) terjadi kendala aliran data PS Aktif sehingga ada perbedaan data di SIMTENDIK dan sistem pengangkatan KSPS. Kendala ini sudah diketahui tim dan sedang dalam proses penyelesaian.

Jika Anda membutuhkan data PS Aktif untuk perhitungan formasi kebutuhan PS di wilayah Anda, bisa gunakan data di dashboard terlebih dahulu klik di sini.

Informasi lebih lanjut terkait aliran data PS Aktif akan diinformasikan di grup Lead PDM 05 dan grup Forum Komunikasi Operator Sistem Pengangkatan KSPS untuk UPT. Update per 2 April, Data di Sistem Pengangkatan KSPS sudah sama dengan data PS Aktif di SIMTENDIK

Apakah masih bisa update data Dapodik jika saya tertinggal mengupdate secara manual di Dapodik?

Berdasarkan surat Dirjen PDM per-tanggal 18 Maret 2024, updating data Dapodik untuk pengangkatan di luar Sistem Pengangkatan KSPS dilakukan sampai dengan 31 Maret 2024.

Jika setelah tanggal 31 Maret 2024 masih ada data pengangkatan yang belum diupdate, silahkan mengirimkan surat permohonan update data Dapodik dengan melampirkan SK Pengangkatan KS.

Surat dikirimkan ke Dit. KSPSTK. Surat akan ditanggapi setelah Dit. KSPSTK melakukan pengecekan persyaratan KS yang akan diangkat.

Informasi mengenai Pengajuan Rekomendasi Formasi ke GTK melalui Sistem Pengangkatan KSPS

IScreenshot 2024-08-01 161651.png

Pengumuman untuk Dinas Pendidikan yang sudah mengajukan Rekomendasi Formasi Pengawas Sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPS.

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, mohon untuk Bapak/Ibu operator Dinas yang sudah mengajukan formasi via Sistem Pengangkatan KSPS dari tanggal 16 Maret – 1 April 2024 untuk mengunggah Surat Pengajuan Rekomendasi melalui Form berikut: s.id/unggah-form-rekomendasi Adapun jumlah formasi yang diajukan bisa merujuk pada Sistem Pengangkatan KSPS pada menu Seleksi Pengawas Sekolah di bagian Kebutuhan Pengawas Sekolah. Lihat daftar Dinas yang sudah mengirimkan rekomendasi di s.id/daftar-dinas-rekomendasi-ps

Terimakasih.

Apa yang harus saya lakukan jika terdapat BCKS yang tidak memenuhi syarat di sistem, padahal BCKS seharusnya sudah eligible?
Apa yang harus saya lakukan jika saya ingin memperpanjang waktu seleksi di Sistem Pengangkatan KSPS?

Untuk mengatur perpanjangan batas waktu untuk periode seleksi KS, Anda bisa lakukan secara mandiri di Sistem Pengangkatan KSPS dengan mengikuti panduan berikut ini:

  1. Silahkan masuk ke Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, klik Beranda dan pilih Pengaturan pada kolom Seleksi Kepala Sekolah.
  2. Lalu klik Perpanjangan Batas Waktu Pengumpulan Berkas.
  3. Anda akan diminta untuk menentukan Perpanjangan Batas Waktu Pengumpulan Berkas.
  4. Kemudian akan muncul pop up konfirmasi.
  5. Lalu proses perpanjangan telah selesai dan Anda akan mendapatkan informasi bahwa Anda telah Berhasil memperpanjang batas waktu!

Atau untuk informasi lengkapnya, Anda bisa lihat di sini.

Sebelumnya
Selanjutnya
34327780930713

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk