Dalam Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), tersedia fitur mutasi kepala sekolah (KS). Melalui fitur ini, dinas dapat melakukan mutasi KS ke sekolah yang KS-nya nonaktifkan dengan 9 alasan berikut:
- Nonaktifkan - Mutasi menjadi Kepala Sekolah di sekolah lain
- Nonaktifkan - Alih fungsi menjadi guru di sekolah yang sama
- Nonaktifkan - Alih fungsi menjadi guru di sekolah lain
- Nonaktifkan - Alih fungsi menjadi fungsi lainnya selain guru dan Kepala Sekolah
- Nonaktifkan - Pensiun
- Nonaktifkan - Dikeluarkan
- Nonaktifkan - Mengundurkan diri
- Nonaktifkan - Meninggal dunia
- Nonaktifkan - Hilang
Perlu diketahui!
- Berdasarkan Surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian Kepala Sekolah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan Kepala Daerah. Anda dapat mengunduh surat tersebut di sini.
- Bagi Kepala Daerah yang berstatus penjabat, proses rotasi atau mutasi Kepala Sekolah dilakukan setelah mendapat Persetujuan Teknis dari BKN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Anda dapat mengunduh PP tersebut di sini.
Apa saja yang dapat dilakukan dinas pendidikan pada fitur Mutasi KS?
Pada fitur Mutasi KS, dinas dapat melakukan 2 hal berikut:
- Mutasi Kepala Sekolah
- Rotasi Mutasi Kepala Sekolah
Mutasi Kepala Sekolah
Dinas melakukan mutasi KS ke sekolah lain yang KS-nya nonaktif dengan 8 alasan berikut:
- Nonaktifkan - Alih fungsi menjadi guru di sekolah yang sama
- Nonaktifkan - Alih fungsi menjadi guru di sekolah lain
- Nonaktifkan - Alih fungsi menjadi fungsi lainnya selain guru dan Kepala Sekolah
- Nonaktifkan - Pensiun
- Nonaktifkan - Dikeluarkan
- Nonaktifkan - Mengundurkan diri
- Nonaktifkan - Meninggal dunia
- Nonaktifkan - Hilang
Tahapan Melakukan Mutasi Kepala Sekolah
Untuk memahami tahapan mutasi KS, perhatikan skenario berikut ini:
Sekolah X di Prov/Kab/Kota Anda saat ini sedang tidak memiliki KS karena 8 alasan di atas. Lalu, Anda menunjuk Pak Budi yang saat ini sedang menjabat sebagai KS di sekolah Y untuk mengisi kekosongan di sekolah X.
Maka Anda akan menggunakan fitur Mutasi KS dengan tahapan berikut:
- Login ke Sistem Pengangkatan KSPS. Cara login lihat di sini.
- Masuk ke laman Mutasi KS
- Pilih KS bernama Pak Budi, lalu klik Mutasi
-
Isi data mutasi berikut:
- Informasi Kepala Sekolah Asal
Periksa kembali data profil Pak Budi dan nama sekolah Y
- Sekolah Tujuan
Ketik nama sekolah X dan pilih alasan mengapa KS di sekolah X nonaktif sehingga membutuhkan kepala sekolah
- Kelengkapan Dokumen
Unggah dan isi nomor Surat Keputusan, serta tanggal Pak Budi mulai bertugas di sekolah X
- Periksa dan kirim data mutasi
- Mutasi berhasil dilakukan.
Informasi lebih lengkap cara melakukan mutasi kepala sekolah dapat dilihat pada artikel ini.
Rotasi Mutasi Kepala Sekolah
Dinas melakukan rotasi/perputaran mutasi KS, yaitu melakukan mutasi KS ke suatu sekolah yang KS-nya juga perlu dimutasi ke sekolah lain.
Tahapan Melakukan Rotasi Mutasi Kepala Sekolah
Untuk memahami tahapan rotasi mutasi KS, perhatikan skenario berikut ini:
Anda menunjukan Ibu Sinta di sekolah A untuk dimutasi ke sekolah B. Namun, saat ini di sekolah B masih ada kepala sekolah aktif yang sedang bertugas, yaitu Pak Komar, sehingga Anda juga perlu melakukan mutasi Pak Komar dari sekolah B ke sekolah C.
Maka Anda akan menggunakan fitur Mutasi KS dengan alasan Nonaktifkan - Mutasi menjadi Kepala Sekolah di sekolah lain. Berikut tahapannya:
- Login ke Sistem Pengangkatan KSPS.Cara login silakan lihat di sini.
- Masuk ke laman Mutasi KS
- Pilih KS bernama Ibu Sinta, lalu klik Mutasi
-
Isi data mutasi berikut:
-
Informasi Kepala Sekolah Asal
- Periksa kembali data profil Ibu Sinta dan nama sekolah A
-
Sekolah Tujuan
- Ketik nama sekolah B dan pilih alasan mengapa KS di sekolah B nonaktif sehingga membutuhkan kepala sekolah
-
Kelengkapan Dokumen
- Unggah dan isi nomor Surat Keputusan, serta tanggal Ibu Sinta mulai bertugas di sekolah B
-
Informasi Kepala Sekolah Asal
- Periksa dan kirim data mutasi Ibu Sinta
- Mutasi Ibu Sinta dari sekolah A ke sekolah B berhasil dilakukan. Kini Anda perlu melakukan mutasi Pak Komar dari sekolah B ke sekolah C dengan klik Lengkapi data nonaktif
- Pilih nama Pak Komar dan klik Isi data mutasi
-
Lakukan langkah yang sama seperti poin 4 untuk Pak Komar. Isi data mutasi berikut:
-
Informasi Kepala Sekolah Asal
- Periksa kembali data profil Pak Komar dan nama sekolah B
-
Sekolah Tujuan
- Ketik nama sekolah C dan pilih alasan mengapa KS di sekolah C nonaktif sehingga membutuhkan kepala sekolah
-
Kelengkapan Dokumen
- Unggah dan isi nomor Surat Keputusan, serta tanggal Pak Komar mulai bertugas di sekolah C
-
Informasi Kepala Sekolah Asal
- Periksa dan kirim data mutasi Pak Komar
- Mutasi Pak Komar dari sekolah B ke sekolah C berhasil dilakukan.
Informasi lebih lengkap cara melakukan mutasi kepala sekolah dapat dilihat pada artikel ini.
Tanya Jawab Seputar Fitur Mutasi KS
Mutasi KS adalah melakukan mutasi KS ke suatu sekolah yang kepala sekolahnya tidak memiliki KS karena alasan alih fungsi, pensiun, dikeluarkan, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau hilang.
Sedangkan Rotasi Mutasi KS adalah melakukan rotasi/perputaran mutasi KS, yaitu melakukan mutasi KS ke suatu sekolah yang KS-nya juga perlu dimutasi ke sekolah lain.
Seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia bisa menggunakan Sistem Pengangkatan KS dalam proses seleksi administrasi dan pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah.
Silakan hubungi Operator BPMP di wilayah anda masing-masing. Siapkan surat penunjukkan dari Dinas Pendidikan wilayah Anda dan kirimkan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Akses.
Dinas bisa menggunakan Sistem Pengangkatan KS sesuai kebutuhan wilayah masing-masing tanpa ada batasan minimal dan maksimal penggunaan dalam satu tahun.
Dinas bisa melakukan pengecekan histori seleksi sebelumnya di menu Riwayat seleksi di halaman utama.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.