Berdasarkan Surat Edaran Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tentang penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, telah ditetapkan bahwa mulai 19 Februari 2024, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia hanya dapat mengangkat Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPS. 

Kemdikbudristek menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah  https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id yang secara otomatis memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen   Tenaga   Kependidikan   (SIMTENDIK).   Dengan   demikian, pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK.

Penetapan ini dilakukan guna mendukung proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akuntabel dan terintegrasi sehingga dapat menyeleksi kepala   sekolah dan pengawas sekolah yang berkualitas sesuai dengan kriteria dan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memastikan pengangkatan Kepala   Sekolah dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui Sistem Pengangkatan KSPS. Pengangkatan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan   perundang-undangan dapat berakibat hukum pada keabsahan pengangkatan dan hak yang   akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.

Regulasi terkait Pengangkatan KSPS

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan ini, silakan menghubungi perwakilan B/BPMP di wilayah Anda. Apabila Anda mengalami kendala teknis dalam penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS, silakan tekan tombol Hubungi Bantuan pada kanan bawah laman ini.

Informasi terkait:

Tanya Jawab Dasar Hukum Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS

Bagaimana status kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat dan pengaruhnya terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat dimasukkan ke Dapodik, yang berpengaruh pada status beliau tetap sebagai guru. Untuk mendapatkan TPG, guru memiliki kewajiban minimal jam mengajar, yang perlu dipenuhi sebagai syarat mendapatkan TPG

Bagaimana jika ada Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat GP/CKS, namun memenuhi syarat lainnya?

Untuk kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat GP/CKS, namun memenuhi syarat lainnya seperti pangkat, usia, dan persyaratan lainnya dapat melanjutkan periode kepemimpinan hingga 4 tahun (1 periode). Selanjutnya, perlu diganti dengan KS baru yang memenuhi syarat. Jika KS tersebut ingin meneruskan masa jabatannya, perlu diajukan untuk mengikuti Program Guru Penggerak

Untuk KS yang tidak memenuhi syarat-syarat lainnya sesuai dengan Permendikbud 40/2021, agar segera digantikan dengan supply BCKS yang memenuhi syarat yang terdapat di dalam Sistem Pengangkatan KSPS

Sebelumnya
Selanjutnya
28925210732697

Komentar

1 comment

  • Sutono

    Bagaimana dengan pengangkatan kepala sekolah, pada sekolah swasta/yayasan?

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk