Berdasarkan Surat Edaran Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tentang penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, telah ditetapkan bahwa mulai 19 Februari 2024, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia hanya dapat mengangkat Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPS.
Kemdikbudristek menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id yang secara otomatis memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK). Dengan demikian, pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK.
Penetapan ini dilakukan guna mendukung proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akuntabel dan terintegrasi sehingga dapat menyeleksi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang berkualitas sesuai dengan kriteria dan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memastikan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui Sistem Pengangkatan KSPS. Pengangkatan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.
Regulasi terkait Pengangkatan KSPS
- Permendikbud No. 40 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Guru Menjadi Kepala Sekolah
- Perdirjen 5958/b/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Pengugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
- SEB 3 Menteri 2024 Tentang Percepatan Pengangkatan KSPS
- Keputusan Menteri No. 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar dan JF Penilik
- Surat Dirjen GTK 2024 Tentang Penggunaan SIstem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
- Surat Dirjen PDM 2024 Tentang Pemberitahuan Penutuan Dapodik untuk Update Pengangkatan Kepala Sekolah Negeri
- Kepmen PanRB No. 173 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan ini, silakan menghubungi perwakilan B/BPMP di wilayah Anda. Apabila Anda mengalami kendala teknis dalam penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS, silakan tekan tombol Hubungi Bantuan pada kanan bawah laman ini.
Informasi terkait:
- Kriteria calon kepala sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
- Kriteria calon pengawas sekolah berdasarkan PermenPANRB 21/2010, Permendikbud 26/2022 & Permendikbud 32/2022, dan PermenPANRB 13/2019
Tanya Jawab Dasar Hukum Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS
Kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat dimasukkan ke Dapodik, yang berpengaruh pada status beliau tetap sebagai guru. Untuk mendapatkan TPG, guru memiliki kewajiban minimal jam mengajar, yang perlu dipenuhi sebagai syarat mendapatkan TPG
Untuk kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat GP/CKS, namun memenuhi syarat lainnya seperti pangkat, usia, dan persyaratan lainnya dapat melanjutkan periode kepemimpinan hingga 4 tahun (1 periode). Selanjutnya, perlu diganti dengan KS baru yang memenuhi syarat. Jika KS tersebut ingin meneruskan masa jabatannya, perlu diajukan untuk mengikuti Program Guru Penggerak
Untuk KS yang tidak memenuhi syarat-syarat lainnya sesuai dengan Permendikbud 40/2021, agar segera digantikan dengan supply BCKS yang memenuhi syarat yang terdapat di dalam Sistem Pengangkatan KSPS
Komentar
1 comment
Bagaimana dengan pengangkatan kepala sekolah, pada sekolah swasta/yayasan?
Please sign in to leave a comment.