Setelah melihat kebutuhan Pengawas Sekolah (PS) dan ketersediaan BCPS, Anda dapat memulai seleksi pengangkatan PS dengan cara berikut:
Pada laman Beranda, klik Mulai pengangkatan pada kolom Pengangkatan Pengawas Sekolah
Anda akan diarahkan ke laman berikut.
1. Anda akan melihat data kebutuhan pengawas sekolah berdasarkan rasio ideal dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG).
- Perbandingan Pengawas Sekolah Aktif dan Satuan Pendidikan di daerah Anda
Akan muncul keterangan apakah rasio perbandingan sudah mencukupi atau kurang
- Jumlah pengawas sekolah yang dibutuhkan berdasarkan Kepmen No. 234 tahun 2024:
- Perbandingan rasio PS dan satdik
-
- Provinsi 1: 8
- Kota/Kab 1: 10
- Jumlah PS seharusnya= Jumlah PS berdasarkan rasio
- Jumlah PS yang perlu diangkat= Jumlah PS seharusnya dikurangi jumlah PS saat ini
Perhitungan kebutuhan berdasarkan IKG
Perhitungan kebutuhan di sistem menggunakan rasio pengawas sekolah berdasarkan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) berdasarkan Keputusan Menteri No. 234/O/2024
2. Ajukan formasi pengangkatan ke GTK
Pengajuan formasi menggunakan perhitungan batas maksimal di masing-masing jenjang jabatan Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama berdasarkan Keputusan Menteri No. 234/O/2024
Status akan berubah menjadi Menunggu persetujuan, tunggu surat rekomendasi dari GTK. SLA rekomendasi formasi ke GTK adalah selama 7 hari kerja.
Apabila sudah disetujui, status akan berubah menjadi disetujui. Anda dapat mengunduh surat rekomendasi GTK untuk lampiran surat ke MenpanRB
3. Ajukan formasi pengangkatan ke Kemenpan RB
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Persetujuan Formasi, silakan klik di sini.
Jika sudah mendapatkan Surat Persetujuan Formasi dari KemenPANRB, Anda bisa klik ‘Unggah’.
Catatan:
Surat Rekomendasi GTK harus diunduh, dicetak dan dibawa ke Kementerian PANRB dalam bentuk fisik. Informasi lengkap dapat dilihat di artikel ini.
Kemudian Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Berhasil mengirim Surat Persetujuan Formasi’ dan Surat Persetujuan Formasi dari KemenPANRB akan kembali ke dalam proses verval GTK selama 7 hari kerja dan Anda dipersilahkan untuk cek secara berkala di sistem.
Selama menunggu proses verval GTK, Anda akan melihat 3 status tahapan berikut:
Anda bisa unggah ulang dengan klik ‘Unggah surat baru’ hanya jika Anda merasa surat yang diunggah pertama kali adalah salah.
Jika setelah melalui proses verval GTK dan mendapatkan hasil bahwa Anda tidak lolos, maka akan mendapatkan keterangan ‘Tidak lolos verval GTK’ dan diminta untuk mengunggah surat baru yang benar.
Jika Surat Persetujuan Formasi dari KemenPANRB dinyatakan lolos, maka akan terdapat pernyataan ‘Lolos verval GTK’.
4. Lalu klik Mulai Seleksi untuk memulai proses pengangkatan
Komentar
1 comment
untuk mendapatkan undangan bagaimana caranya
Please sign in to leave a comment.