Sebelum memulai seleksi pengawas sekolah, Anda dapat melihat daftar kebutuhan Pengawas Sekolah (PS). Pastikan Anda sudah login ke Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Berikut merupakan tampilan Beranda untuk Pengangkatan Pengawas Sekolah:
Pada halaman Pengangkatan Pengawas Sekolah, Anda akan melihat 4 Bagian Utama dalam Pengangkatan Pengawas Sekolah:
1. Pengecekan kebutuhan Pengawas Sekolah.
a. Perbandingan pengawas dan Satdik di daerah Anda saat ini.
Anda dapat melihat jumlah pengawas aktif, satuan pendidikan (Satdik), dan perbandingan keduanya saat ini di daerah Anda berdasarkan data dari Simtendik (Sistem Informasi Tenaga Kependidikan).
Pada halaman ini, terdapat tampilan yang dapat Anda lihat tergantung kondisi pada daerah Anda:
b. Jumlah pengawas yang dibutuhkan.
Berikut contoh tampilan yang dapat Anda lihat jika jumlah Pengawas Sekolah di daerah Anda kurang:
Anda dapat melihat rekomendasi jumlah Pengawas Sekolah yang harus diangkat berdasarkan perbandingan Pengawas dan Satuan Pendidikan. Pemilihan rekomendasi dapat menjadi pertimbangan dan menyesuaikan ketersediaan Bakal Calon Pengawas Sekolah di daerah Anda.
c. Perhitungan kebutuhan berdasarkan IKG.
Perhitungan kebutuhan di sistem menggunakan rasio pengawas sekolah berdasarkan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) berdasarkan regulasi.
2. Ajukan formasi Pengangkatan ke GTK.
Pengajuan formasi menggunakan perhitungan batas maksimal di masing-masing jenjang jabatan Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama berdasarkan regulasi.
Status akan berubah menjadi Menunggu persetujuan, tunggu surat rekomendasi dari GTK maksimal 7 hari kerja.
Apabila sudah disetujui, status akan berubah menjadi disetujui. Anda dapat mengunduh surat rekomendasi GTK untuk lampiran surat ke MenpanRB. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan BKD untuk mengajukan Surat Pengajuan Formasi ke KemenPANRB.
3. Pengajuan Formasi dan Pengumpulan Surat Persetujuan.
Setelah Anda mendapatkan Surat Persetujuan Formasi melalui KemenPANRB. Kemudian, silakan unggah Surat Persetujuan pada kolom Unggah Surat Persetujuan Formasi.
Catatan:
Surat Persetujuan Formasi merupakan surat dari KemenPANRB untuk pembukaan formasi PS di daerah Anda. Berikut tahapan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Formasi:
- Dinas Pendidikan mengirimkan Surat Pengajuan Formasi ke Ditjen GTK Kemendikbudristek.
- Dinas Pendidikan mendapat Surat Persetujuan dari Ditjen GTK Kemendikbudristek.
- Berlandaskan Surat Persetujuan tersebut, Dinas Pendidikan di bawah Pemerintah Daerah mengajukan Surat Pengajuan Formasi kepada KemenPANRB.
- Pemerintah Daerah mendapatkan Surat Persetujuan dari KemenPANRB untuk pembukaan formasi dan dilakukannya seleksi PS.
4. Mulai seleksi Pengawas Sekolah
Setelah mengunggah Surat Persetujuan Formasi pada nomor 3, silakan klik Mulai seleksi untuk menginformasikan proses seleksi ke BCPS.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi Pengawas Sekolah silakan lihat pada artikel Mulai Seleksi Seleksi Pengawas Sekolah.
Komentar
2 comments
Assalamu allaikum ww. Fitur ini sangat membantu, mohon informasi kebutuhan CPS dinformasikan juga ke akun belajar id melalui platform PMM
Assalamualaikum...Admin mhon informasinya, mengapa KS dari Guru Penggerak yang telah memenuhi syarat tidak terdeteksi di SIM PPS? mhon petunjuknya..
Please sign in to leave a comment.