Terdapat beberapa syarat calon Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut PermenPANRB 21/2010
- Merupakan PNS Guru yang memiliki Serdik
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun atau sebagai KS minimal 4 Tahun
- Memiliki ijazah S1/D4
- Memiliki keterampilan atau keahlian sesuai bidang pengawasan
- Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Ill/C
- Berusia maksimal 55 tahun
- Lulus seleksi calon PS
- Mengikuti dan lulus pelatihan Cawas dan memperoleh STTPP
- Setiap unsur penilaian pekerjaan dalam SKP bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
2. Syarat kebutuhan tambahan menurut Permendikbud 26/2022 & Permendikbud 32/2022
- Memiliki sertifikat guru penggerak
3. Syarat kebutuhan tambahan menurut PermenPANRB 13/2019
- Memiliki sertifikat lulus uji kompetensi Pengawas Sekolah
- Berusia maksimal 53 tahun untuk Ahli Pertama & Muda, 55 tahun untuk Ahli Madya, dan 60 tahun untuk Ahli Utama
Komentar
6 comments
Izin bertanya, Kepala Sekolah yang sudah memiliki sertifikat ujikom pengawas tapi di sistem KSPSTK nama-nama kepala sekolah tersebut tidak muncul lagi untuk dapat di usulkan menjadi Pengawas Sekolah. Mohon petunjuk.🙏
Saya Kepala Sekolah dan kemarin ikut fasitator rekognisi akan tetapi belum lolos. sebenarnya pingin ikut seleksi pengawas. Mohon petunjuk
Kepala Sekolah yang telah meimiliki sertifikat guru penggerak, telah lulus mengikuti uji kompetensi perpindahan jabatan ke PS, dan telah memiliki persyaratan lainya sebagai CPS, tidak bisa melanjutkan seleksi karena masa kerja sebagai kepala sekolah baru 2 tahun. Adakah solusi agar tetap bisa melanjutkan seleksi CPS?
Saya Kepala sekolah yang sudah mempunyai STPPL pengawas dan STTPL tersebut sudah disetarakan sertifikat ujikom namun namanya belum tercantum dalam aplikasi daftar calon mengawas diaplikasi databased pusat calon pengawas gimana solusinya mohon jawabanya
Mengapa GP yang sudah punya sertifikat UJIKOM sudah berpengalaman 8 tahun mengajar namun diangkat sebagai kepala sekolah karena kebutuhan Harus 2 tahun menjadi KS untuk bisa mendaftar pengawas. Padahal guru yang sudah 8 tahun saja sudah bisa menjadi calon pengawas?
Saya lulus guru Penggerak Ankatan 4 dan sudah bersetifikat sudah punya sertifikat pendidik, sudah bersertifikat lulus UJIKOM Guru ke Pengawas yang akan berakhir tanggal 25 Juni 2025.sudah pernah menjadi Kepala Sekolah selama 10 tahun dari 3 sekolah yang negeri yang berbeda serta pernah 3 kali Juara sebagai Juara 1 KS berprestasi Tingkat Kabupaten sebanyak 2 kali dan 1 kali juara 2 serta 1 kali Guru berprestasi tahyn 2025 tingkat Kabupaten. Ijazah S2 Pendidikan. Saya juga lulus pembekalan PP angkatan 11 dan bersertifikat. Usia saya sudah 54 tahun hampir 55 tahun pada April 2025 nanti. Masa kerja saya sudah 27 tahun sejak CPNS 1997. Apakah saya ada kesempatan untuk menjadi Pengawas dan bagaimana solusinya serta apa yang harus saya laukukan? Mohon tanggapan dan terima kasih.
Please sign in to leave a comment.