Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) ditargetkan untuk seluruh dinas pendidikan di Indonesia dengan detail berikut:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP)
  • Dinas Pendidikan Provinsi (untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, SLB)

Berikut merupakan alur pengajuan akses ke Sistem Pengangkatan KSPS:

  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi akan memilih satu orang yang ditunjuk sebagai operator yang nantinya akan mengoperasikan Sistem Pengangkatan KSPS. 
  2. Dinas Pendidikan membuat surat permohonan akses. Surat tersebut harus mencantumkan informasi operator yang ditunjuk sebagai berikut: 
    • Nama Operator 
    • NIP
    • Instansi
    • Jabatan
    • Lokasi Dinas Pendidikan
    • No. HP Operator
    • Akun belajar.id
    • Email pribadi
    • Tanda tangan pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan masing-masing.
  3. Mengirimkan surat penunjukan dan permohonan akses ke BPMP/BBPMP sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut. 
  4. PIC BPMP/BBPMP akan melakukan validasi surat permohonan akses. Jika surat pengajuan dari dinas lulus validasi, maka PIC BPMP/BBPMP akan membukakan akses dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah surat pengajuan masuk.
  5. Operator dinas dapat masuk/login ke sistem Pengangkatan KSPS. Namun, jika Anda masih belum bisa masuk ke sistem dalam 7 hari kerja setelah pengajuan akses dikirim, silakan laporkan ke BPMP/BBPMP sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut. 
Sebelumnya
Selanjutnya
19039539445145

Komentar

11 comments

  • Kuwat Santoso

    Mantab

    0
  • A. Rahman Taufik

    kenapa guru tidak bisa daftarkan secara pribadi ?

    0
  • Pusat Informasi - Ismi

    Halo Bapak A. Rahman Taufik

    Sistem Pengangkatan KSPS ditujukan untuk dinas pendidikan daerah. Bagi guru/pendidik dapat mengikuti seleksi jika Anda mendapat undangan dari dinas. Untuk informasi lebih lanjut silakan baca artikel berikut: 

    Salam hangat dan sukses selalu untuk Anda!

    0
  • A. Rahman Taufik

    terima kasih atas informasinya

    0
  • HARMINI

    Salam dan Bahagia untuk kita semua,Mudah2an pppk yg sudah memenuhi kriteria dapat mengikuti seleksi dan mendapat undangan,terima kasih sukses selalu

    0
  • Dede Herly Sofarly, M. Pd

    Salam dan Bahagia untuk kita semua, Semoga pppk yg sudah memenuhi kriteria (guru penggerak) dapat mengikuti seleksi dan mendapat undangan KS dan PS

    terimakasih semoga ASN : PPPK dapat membuat perubahan untuk Pendidikan yang lebih baik

    0
  • Efendi Tambunan

    kami dari kab. puncak belum mendaptkan hak akses ke Sistem Pengangkatan KSPS

    0
  • Saya sudah mengikuti seleksi pengawas sekolah dan sudah memiliki sertifikat lu,us uji kompetensi namun sampai saat ini belum juga dilantik, mau tahu apa yang menjadi kendala, siapa yg bisa ditanyai?

    2
  • Edisonkadarudin

    apakah ikut seleksi Pengawas melalui aplikasi merdeka mengajar?masalahnya saya sudah lulus Ukom Cawas , Guru Penggerak dan PPG

    0
  • Fitrawati

    Pertanyaan yang sama, saya sudah mengikuti seleksi pengawas sekolah dan sudah memiliki sertifikat lu,us uji kompetensi namun sampai saat ini belum juga dilantik, mau tahu apa yang menjadi kendala, siapa yg bisa ditanyai?

    1
  • Bambangafianto66

    Saya sudah mengikuti diklat Cawas dan juga ujikom, tahun 2021. Namun sampai saat ini belum dilantik. Kepada siapa saya harus bertanya, Dan apa yg menjadi kendala? Masih ada 117 cawas di provinsi Banten yang belum dilantik.

    1

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk