Kriteria Ketersediaan BCKS
Mengutip dari Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah Guru yang tersedia dengan memperhitungkan persyaratan awal sebagai berikut:
- Jumlah Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- Jumlah Guru yang memiliki sertifikat pendidik;
- Jumlah Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP;
- Jumlah Guru yang memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- Jumlah Guru yang memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional Guru; dan
- Jumlah Guru berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
Pemilihan BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP
Apabila jumlah ketersediaan BCKS kurang dari jumlah kebutuhan Kepala Sekolah di wilayah kewenangannya, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP.
Mekanisme penetapan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP diserahkan kepada Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria Kebutuhan KS
Kategori sekolah yang masuk ke dalam daftar kebutuhan (sumber data: Dapodik) adalah Sekolah dengan KS non-definitif / Plt
Komentar
2 comments
Bpak/ibu masih banyak dinas yg belum menggunakan sistem ini padahala saatnya kita transformasi lebih transparan dan jujur
Semoga Ditjen GTK bisa mengawal secara inten sistem pengangkatan Kepala Sekolah ini
Please sign in to leave a comment.