Latar Belakang dan Tujuan
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah
Video Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan perlu mengetahui data ketersediaan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah). Namun, saat ini akses terhadap data ketersediaan BCKS masih belum merata.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Permendikbudristek No.40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan dengan dukungan tim teknologi, saat ini sedang mengembangkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dapat diakses melalui halaman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.
Pengembangan sistem ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan penugasan/pengangkatan guru sebagai kepala sekolah. Untuk tahap rilis perdana, Sistem Pengangkatan KSPS hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan berikutnya, Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.
Sistem Pengangkatan Pengawas Sekolah
Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/ B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan menandai babak baru bagi transformasi Pengawas Sekolah.
Aturan ini lahir dari inisiatif mengembangkan pilihan metode kerja bagi pengawas sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sehingga peran pengawas sekolah semakin selaras dengan arah visi kebijakan Merdeka Belajar.
Manfaat Sistem Pengangkatan KSPS
Manfaat Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah mendukung pemerintah daerah melakukan proses pengangkatan Kepala Sekolah sesuai kebutuhan dan yang berasal dari Guru Penggerak (GP) dan diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) secara selektif, efektif, dan terintegrasi guna meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan mutu pendidikan daerah.
SELEKTIF | EFEKTIF | TERINTEGRASI |
Manfaat bagi dinas: Dinas mendapatkan akses data ketersediaan calon kepala sekolah berkualitas dan sesuai regulasi, baik yang berasal dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya, sehingga dapat melakukan mekanisme asesmen yang komprehensif sesuai kebutuhan daerahnya.
Manfaat bagi guru/calon kepala sekolah: Guru dapat mengetahui status kriteria dan juknis untuk mengikuti seleksi pengangkatan sekolah melalui Ruang GTK, sehingga dapat merencanakan perjalanan karir yang sesuai dengan aspirasi mereka. |
Manfaat bagi dinas: Dinas dapat mengakses data kebutuhan sekolah yang terkoneksi dapodik dan dapat diperbaharui secara lebih praktis sesuai kondisi lapangan, sehingga dapat menyusun strategi pengembangan kompetensi yang berorientasi pada mutu pembelajaran sekolah.
Manfaat bagi guru/calon kepala sekolah: Bakal calon kepala sekolah dapat melakukan proses administrasi seleksi secara lebih praktis dan terdokumentasi melalui Ruang GTK. |
Manfaat bagi dinas: Dinas memiliki proses pengangkatan Kepala Sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital, sehingga mempermudah proses penempatan talenta terbaik dengan menimbang aspirasi dan dampak pembelajaran.
Manfaat bagi guru/calon kepala sekolah: Guru dapat mengetahui capaian kinerjanya, meningkatkan kompetensi yang terfokus sesuai kebutuhan seleksi hingga mengikuti proses seleksi secara terintegrasi di Ruang GTK. |
Manfaat Sistem Pengangkatan Pengawas Sekolah
Peran pengawas sekolah menjadi salah satu agenda perubahan yang diperlukan untuk mendukung langkah transformasi untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik melalui siklus pendampingan. Pendampingan yang dimaksud adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Lewat peran yang baru ini, pengawas sekolah diharapkan untuk semakin menguatkan kontribusi aktifnya dalam membersamai kepala sekolah meningkatkan komitmen perubahannya. Dengan demikian, pendampingan yang dijalankan oleh pengawas sekolah bisa lebih berdampak dengan mendorong kesadaran refleksi dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah dengan tujuan utama peningkatan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.
Berikut manfaar bagi Dinas melakukan seleksi Pengawas Sekolah melalui Sistem Pengangkatan Pengawas Sekolah:
-
Selektif
Proses seleksi lebih berkualitas karena dinas memiliki data lengkap terkait ketersediaan kandidat pengawas sekolah yang berpotensi serta memenuhi syarat. -
Efektif
Dinas dapat mengakses data kebutuhan sekolah yang diperbarui dan sesuai dengan kondisi lapangan secara praktis.
-
Terintegrasi
Proses seleksi pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat dijalankan dalam satu platform digital.
Target Pengguna
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ditargetkan untuk seluruh dinas pendidikan dengan detail berikut:
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP)
- Dinas Pendidikan Provinsi (untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, SLB)
Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi akan mengeluarkan surat penunjukan kepada satu orang dinas sebagai operator Sistem Pengangkatan KSPS. Selanjutnya operator yang ditunjuk dapat mengajukan permohonan akses ke sistem. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di artikel ini.
Komentar
8 comments
Alhamdulillah 3B Belajar Bermanfaat Bagi kita
Sebuah inovasi baru dalam konteks pemerataan
Sungguh keren sekali, semoga daerah memanfaatkan sistem ini dengan maksimal
Sangat membantu dunia pendidikan dengan inovasi yang luar biasa, kreatif dan bermutu.
Sangat memudahkan akses dan info-info pendidikan, semoga bisa membantu pendidik diseluruh Nusantara.
Izin bertanya, Kepala Sekolah yang sudah memiliki sertifikat ujikom pengawas tapi di sistem KSPSTK nama-nama kepala sekolah tersebut tidak muncul lagi untuk dapat di usulkan menjadi Pengawas Sekolah. Mohon petunjuk.🙏
Apa yang terjadi jika saat ini masih adanya pengangkatan kepala sekolah yg tidak memenuhi syarat oleh Bupati tanpa melalui mekanisme pendaftaran calon KS!
Dengan sistem yang sudah disiapkan ini, sangat membantu untuk seleksi Kepala Sekolah yang mudah dan obyektif
Please sign in to leave a comment.